top of page

Pernikahan dalam Islam: Rukun, Hukum dan Tujuannya


pernikahan dalam islam

Brides, dalam syariat Islam, pernikahan dipandang sebagai suatu ikatan yang sakral. Ini adalah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam. Bahkan, orang yang sudah menikah dianggap sudah menyempurnakan separuh agamanya.

Pernikahan menjadi wadah yang sah secara agama dan hukum negara untuk menyalurkan kasih sayang dan sarana membangun keluarga harmonis. Namun walaupun demikian, hukum seputar pernikahan dalam Islam tidaklah kaku kok.

Jika bicara hukum pernikahan dalam Islam, maka terdapat fleksibilitas tertentu untuk mengakomodasi berbagai situasi dan kondisi seorang individu. Pernikahan dapat menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh bahkan haram!

Kelima hukum pernikahan dalam Islam tersebut dijelaskan oleh para ulama fiqih. Sekarang mari kita simak pemaparan selengkapnya!

Pengertian Nikah

Jika ditinjau secara bahasa, maka "nikah" berarti berkumpul, bersatu, dan berhubungan. Makna ini menandakan esensi pernikahan, yaitu penyatuan dua insan dalam ikatan yang suci dan penuh kasih sayang. 

Lebih lanjut, para ulama dari mazhab fiqih juga memberikan definisi pernikahan yang lebih spesifik. Dua di antaranya sebagai berikut.

  • Imam Syafi'i menjelaskan pernikahan adalah akad yang menghalalkan hubungan seksual dan mewajibkan mahar, serta menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri. 

  • Imam Hanbali mendefinisikannya sebagai akad yang menghalalkan hubungan seksual dan mewajibkan mahar, serta menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri, dan nasab bagi anak.

Berdasarkan dua pengertian pernikahan di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dalam Islam adalah suatu ikatan suci yang diikat dengan akad antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan seksual, melahirkan keturunan, dan membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Rukun

Calon Mempelai Pria (Suami)

Syarat yang pertama tentunya keberadaan calon mempelai pria. Sang pria haruslah beragama Islam, memiliki akal sehat, bukan dalam keadaan terpaksa, dan bukan pula mahram bagi calon mempelai wanita.

Calon Mempelai Wanita (Istri)

Sama halnya dengan mempelai pria, sang mempelai wanita juga wajib beragama Islam dan bukan mahram bagi calon suaminya. Seorang perempuan tidak dapat dinikahi tanpa izin terlebih dahulu, terlebih jika dia belum pernah menikah.

Wali Nikah

Kehadiran seorang wali merupakan rukun nikah yang tak kalah penting. Wali nikah adalah sosok yang memiliki wewenang menikahkan mempelai wanita. Biasanya, wali nikah adalah ayah kandung.

Jika ayah berhalangan atau sudah tiada, maka peran wali nikah bisa digantikan oleh saudara laki-laki, paman, atau kerabat laki-laki lainnya sesuai urutan kewalian yang berlaku.

Dua Orang Saksi

Dalam setiap akad nikah, keberadaan saksi merupakan keharusan yang mutlak. Kedua saksi ini haruslah laki-laki, muslim, berakal sehat, adil, dan dapat dipercaya. Saksi bertanggung jawab untuk memastikan proses ijab kabul berjalan dengan lancar dan sesuai syariat.

Ijab Kabul (Sighat Ta'kid)

Rukun nikah yang terakhir ini adalah inti dari akad nikah. Ijab adalah ucapan atau pernyataan dari pihak wali atau wakilnya untuk menikahkan mempelai wanita. Kabul adalah jawaban penerimaan dari pihak mempelai pria atas pernikahan tersebut.

Ijab dan kabul harus dilakukan secara jelas dan lugas sehingga tidak ada keraguan maupun kesalahpahaman. Inilah lima rukun pernikahan dalam Islam yang wajib dipahami. Sekarang mari kita simak hukumnya.

Hukum Pernikahan dalam Islam

Wajib

Hukum ini diberlakukan bagi mereka yang memiliki hasrat kuat untuk menikah, mampu secara finansial dan mental, serta khawatir terjerumus ke dalam perbuatan maksiat (zina). Jadi pernikahan dipandang sebagai satu-satunya jalan keluar yang sah.

Sunnah

Hukum sunnah adalah ketentuan dasar bagi kebanyakan umat Islam yang telah memiliki kemampuan. Menikah dalam kategori sunnah dianjurkan untuk memelihara kesucian diri dan meneruskan peradaban manusia.

Mubah

Hukum mubah menyatakan bahwa menikah adalah boleh. Keputusan untuk menikah diserahkan sepenuhnya pada pilihan individu. Hukum ini berlaku jika tidak ada dorongan atau kebutuhan mendesak untuk membina rumah tangga.

Makruh

Nikah menjadi makruh (sebaiknya ditinggalkan) ketika seseorang tidak memiliki kemampuan finansial, fisik, atau mental untuk memenuhi tanggung jawab pernikahan. Ini bertujuan untuk melindungi keutuhan dan keharmonisan rumah tangga.

Haram

Haram dalam konteks pernikahan berlaku dalam situasi yang sangat spesifik, misalnya menikahi seseorang yang termasuk ke dalam kategori mahram (hubungan darah tertentu) atau menikahi wanita non-muslim di negara yang tidak mengakui pernikahan semacam itu.

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Mewujudkan Kehidupan Sakinah

Salah satu tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk mencapai kehidupan sakinah, yakni ketenangan, kenyamanan, dan ketentraman jiwa. Lewat ikatan pernikahan, suami dan istri menemukan sebuah tempat aman untuk menumpahkan kasih sayang.

Suami istri dapat saling mendukung dan menciptakan harmoni dalam hidup mereka. Nabi Muhammad shallallahu`alaihi wa sallam bersabda:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21).

Membentuk Keluarga yang Kokoh

Pernikahan dalam Islam dilihat sebagai sarana untuk membangun fondasi keluarga yang tangguh. Seperti diketahui, keluarga merupakan unit paling kecil dari masyarakat. Nah melalui ikatan keluarga yang sah, akan lahir generasi penerus yang beriman dan bertakwa.

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad shallallahu`alaihi wa sallam bersabda:

”Nikahilah wanita yang penyayang dan subur karena aku akan berbangga dengan jumlah kalian yang banyak di hadapan para nabi pada hari kiamat.”  (HR. Abu Dawud).

Menyalurkan Hasrat Biologis dengan Cara yang Halal

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi martabat manusia. Pernikahan menyediakan jalan halal dan terhormat untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia. Dengan demikian, pernikahan membantu menjaga kesucian diri.

Pernikahan dapat mencegah seseorang jatuh pada perilaku yang dilarang oleh Allah subhanahu wa ta'ala.

Melaksanakan Perintah Allah

Pernikahan dipandang sebagai bentuk ibadah dengan menjalankan sunnah Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam. Hal ini menunjukkan kepatuhan seorang Muslim serta menjadi sarana untuk meraih rida Allah subhanahu wa ta'ala.

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur: 32).

Melindungi Masyarakat

Pernikahan memberikan kerangka sosial yang stabil untuk membesarkan anak-anak, melindungi hak individu, dan memastikan keberlangsungan generasi yang saleh. Pernikahan mempromosikan nilai-nilai moral, seperti tanggung jawab, kesetiaan, dan kasih sayang.

Intinya Islam memandang pernikahan dengan penuh kemuliaan. Pernikahan menjadi jalan untuk berkontribusi pada kebaikan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Seperti yang telah dijabarkan, melalui pernikahan kita dapat membangun fondasi kuat untuk cinta sejati, kedamaian hati, dan terwujudnya generasi penerus yang berakhlak baik.

Bagaimana, kamu sudah siap menikah? Yuk sujudkan momen sakral ini bersama Yes I Do. Kami menyediakan all-in packages dengan harga terjangkau. Silakan hubungi tim kami untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

Paket Exclusive Kami

Wujudkan pernikahan impianmu

oranment-ring.png

Temukan inspirasi pernikahan, vendor, dan venue dengan harga terbaik.

Berhasil submit nomor handphone. Terima kasih.
Nomor handphone tidak boleh kosong
bottom of page