Mengurus surat nikah adalah salah satu tahapan penting dalam pernikahan yang harus dipersiapkan dengan baik. Surat nikah merupakan dokumen resmi yang menyatakan sahnya sebuah pernikahan menurut hukum negara. Mengurus surat nikah memerlukan pemenuhan berbagai syarat administrasi, dan bagi pasangan yang akan menikah, memahami setiap syarat ini menjadi krusial agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
Syarat mengurus surat nikah di Indonesia
1. Surat Pengantar RT/RW
Langkah awal dalam mengurus surat nikah adalah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal calon mempelai. Surat pengantar ini diperlukan untuk keperluan administrasi lebih lanjut di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Untuk mendapatkannya, calon mempelai perlu mendatangi ketua RT dan RW setempat dan menjelaskan keperluan untuk mengurus surat nikah. Biasanya, proses ini tidak membutuhkan waktu lama dan dapat diselesaikan dalam hitungan hari.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kedua calon mempelai harus menyiapkan fotokopi KTP masing-masing. KTP ini harus masih berlaku dan sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tercantum pada surat pengantar RT/RW. Jika salah satu calon mempelai belum memiliki KTP, maka harus segera mengurus pembuatan KTP di kelurahan atau kecamatan setempat sebelum melanjutkan proses pengurusan surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Syarat berikutnya adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari kedua calon mempelai. Kartu Keluarga adalah dokumen penting yang mencantumkan informasi keluarga, termasuk nama calon mempelai dan anggota keluarga lainnya. Pastikan bahwa KK yang diberikan adalah yang terbaru dan sesuai dengan data yang ada.
4. Akta Kelahiran
Akta kelahiran juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses mengurus surat nikah. Akta kelahiran berfungsi untuk membuktikan identitas dan usia calon mempelai. Usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Jika salah satu calon mempelai belum mencapai usia tersebut, diperlukan dispensasi khusus dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
5. Surat Izin Orang Tua (Jika di Bawah Umur)
Jika salah satu atau kedua calon mempelai berusia di bawah 21 tahun, maka mereka harus mendapatkan surat izin dari orang tua. Surat ini menyatakan bahwa orang tua setuju dengan pernikahan tersebut. Surat izin orang tua harus ditandatangani di atas materai dan disertai dengan fotokopi KTP orang tua yang bersangkutan.
Baca juga: Susunan Acara Resepsi Pernikahan yang Bisa Kamu Contek
6. Surat Keterangan Belum Menikah (N1, N2, dan N4)
Surat Keterangan Belum Menikah (N1), Surat Keterangan Asal Usul (N2), dan Surat Keterangan Orang Tua (N4) merupakan dokumen penting yang harus diurus di kelurahan tempat tinggal calon mempelai. Surat-surat ini berfungsi untuk memastikan bahwa calon mempelai belum pernah menikah sebelumnya dan merupakan warga negara Indonesia yang sah. Untuk mendapatkan surat-surat ini, calon mempelai perlu membawa dokumen-dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran ke kantor kelurahan.
7. Sertifikat Kursus Pra-Nikah
Beberapa KUA di Indonesia mewajibkan calon mempelai untuk mengikuti kursus pra-nikah. Kursus ini bertujuan untuk memberikan edukasi seputar kehidupan pernikahan, termasuk hak dan kewajiban suami-istri, serta persiapan mental dalam menghadapi tantangan rumah tangga. Setelah menyelesaikan kursus, pasangan akan menerima sertifikat yang menjadi salah satu syarat untuk mengurus surat nikah di KUA.
8. Pas Foto
Pasangan yang akan menikah juga harus menyiapkan pas foto dengan latar belakang warna merah. Ukuran yang diperlukan biasanya adalah 2x3 cm dan 4x6 cm, tergantung dari permintaan pihak KUA atau Kantor Catatan Sipil. Pastikan bahwa foto yang digunakan adalah foto terbaru dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Surat Keterangan Kesehatan
Surat keterangan kesehatan menjadi syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai. Surat ini berisi hasil pemeriksaan kesehatan umum dan bisa didapatkan dari puskesmas atau rumah sakit terdekat. Pemeriksaan kesehatan ini penting untuk memastikan bahwa kedua calon mempelai berada dalam kondisi kesehatan yang baik sebelum menjalani pernikahan.
10. Surat Izin Atasan (Jika PNS)
Jika salah satu atau kedua calon mempelai berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka diperlukan surat izin dari atasan. Surat ini diperlukan untuk mendapatkan izin menikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS. Pengajuan surat izin ini biasanya dilakukan melalui kantor tempat bekerja.
11. Surat Kematian atau Akta Cerai (Jika Duda atau Janda)
Jika salah satu calon mempelai berstatus duda atau janda, maka mereka harus melampirkan surat kematian dari pasangan sebelumnya atau akta cerai yang dikeluarkan oleh pengadilan. Dokumen ini berfungsi untuk membuktikan bahwa calon mempelai sudah tidak terikat dalam pernikahan sebelumnya.
12. Proses Pengurusan di KUA atau Kantor Catatan Sipil
Setelah semua persyaratan di atas dipenuhi, pasangan dapat melanjutkan proses pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam atau Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non-Islam. Di KUA, proses pendaftaran pernikahan harus dilakukan minimal 10 hari sebelum tanggal pernikahan. Pasangan juga perlu menentukan lokasi pernikahan, apakah akan dilangsungkan di KUA atau di luar KUA dengan biaya tertentu.
Mengurus surat nikah memang membutuhkan persiapan dokumen yang cukup banyak, tetapi prosesnya akan berjalan lebih lancar jika kedua calon mempelai memahami setiap persyaratan yang harus dipenuhi. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sejak jauh hari agar tidak ada hambatan di kemudian hari. Setelah semua syarat terpenuhi, pernikahan pun bisa dilangsungkan dengan sah dan diakui oleh negara.
Baca juga: Apa Itu Kuesioner Siap Nikah? Perlukah Dicoba?
Untuk kamu yang sedang mempesiapkan pernikahan dan masih bingung menyusun acara pernikahan, mencari venue pernikahan dan vendor lainnya, kamu bisa coba menggunakan all-in wedding package dari Yes I Do.
Paket pernikahan lengkap dari Yes I Do ini sudah termasuk venue, wedding planner/organizer, cateting, dekorasi, dokumentasi, MUA, wardrobe hingga entertainment. Pokoknya super lengkap dan anti-ribet banget sehingga bisa mengurangi stres kamu selama persiapan pernikahan.Â
Jadi, tidak usah ragu lagi, langsung saja klik di sini untuk menghubungi tim Yes I Do buat melakukan konsultasi gratis dan tanya-tanya tentang paketnya. Tim Yes I Do akan siap membantu mendengarkan rencana pernikahan impianmu dan mewujudkannya jadi kenyataan!
תגובות