top of page

Cara Mengurus Surat Nikah dan Dokumen yang Harus Disiapkan



Salah satu yang menyatakan kamu sah sudah menikah adalah memiliki surat nikah. Dalam mengurusnya pun, kamu wajib menyiapkan dokumen kebutuhan surat nikah ini jauh-jauh hari sebelum pernikahan berlangsung. Untuk melangsungkan pernikahan, kamu perlu menyiapkan persyaratan untuk bisa mendapatkan surat nikah. Agar kamu tahu langkahnya, ini cara mengurus surat nikah.



Cara Mengurus Surat Nikah



Ada beberapa langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan surat nikah. Kamu punya pilihan untuk mengurusnya sendiri dan memerlukan proses yang cukup panjang. Sebagai alternatif, kamu juga bisa menggunakan jasa calo yang lebih mudah.

Berikut cara mengurus surat nikah dan dokumen yang harus disiapkan.


Cara Mengurus Surat Nikah di KUA

Untuk mengurus surat nikah di KUA, calon mempelai bisa mendatangi KUA kecamatan dengan membawa beberapa dokumen syarat nikah. Namun, sebelumnya penuhi dulu persyaratan dimulai pengantar dari RT dan RW hingga kelurahan sesuai dengan domisili.

Calon mempelai pria bisa membawa beberapa dokumen berikut ini untuk mendapatkan surat numpang nikah dari kelurahan:

  • Surat pengantar RT dan RW

  • KTP beserta fotokopinya

  • Kartu Keluarga beserta fotokopinya

  • Akta Kelahiran

Selanjutnya kantor kelurahan akan mengeluarkan surat numpang nikah yang terdiri atas:

  • Surat keterangan untuk nikah (N1),

  • Surat keterangan asal-usul (N2), dan

  • Surat keterangan tentang orang tua (N4).

Sementara calon mempelai wanita harus mempersiapkan dokumen nikah berikut ini:

  • Surat pengantar RT dan RW

  • N1, N2, N4 calon suami

  • KTP beserta fotokopinya

  • Kartu Keluarga beserta fotokopinya

Lampirkan persyaratan di atas saat meminta surat pengantar dari RT dan RW dan saat mengurus N1, N2, dan N4 calon mempelai wanita di kelurahan.

Selain itu, ada beberapa lampiran yang perlu dipersiapkan untuk mengurus surat nikah, antara lain:

Lampiran Dokumen Surat Nikah:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) calon mempelai.

  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT

  • Pas Photo latar biru ukuran 2x3 masing-masing calon mempelai 5 lembar.

  • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.

  • Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.

  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI

  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal

  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat

  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari

  • N5 (surat ijin orang tua) bila usia calon mempelai kurang dari 21 tahun.

  • N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia




Selanjutnya, untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA dan mendapatkan surat nikah, berikut dokumen nikah yang perlu dibawa:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)

  • Surat keterangan asal-usul (model N2)

  • Surat persetujuan mempelai (model N3)

  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon mempelai berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.

  • Bukti imunisasi TT1 calon mempelai wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.

  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000

  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali

  • Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar

  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun

  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing

  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989

  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.


Biaya Pengurusan Surat Nikah di KUA

Pemerintah juga sudah menetapkan biaya pengurusan surat nikah di KUA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :


  • Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0 (gratis)

  • Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000.


Biaya tersebut dapat ditransfer ke nomor rekening bank yang ditunjuk. Biasanya, uang tersebut transfer ke rekening bank BUMN atau bank daerah setempat.


Cara Mengurus Surat Nikah bagi Pasangan Non-Muslim



Bagi pemeluk agama selain Islam, berikut syarat dan cara mengurus surat nikah dan dokumen yang harus disiapkan:


  • KTP kedua calon mempelai beserta fotokopinya

  • Kartu Keluarga kedua mempelai beserta fotokopinya

  • Akta kelahiran kedua calon mempelai

  • Surat baptis (Katolik)

  • Surat ganti nama, jika ada perbedaan nama (Buddha)

  • Surat pengantar dari ketua RT dan RW setempat

  • Surat pengantar dari kelurahan setempat tentang pernyataan belum menikah

  • Pas foto kedua calon mempelai ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar

  • Syarat-syarat di atas juga berlaku untuk pasangan yang beragama Kristen Protestan dan Hindu.

Setelah itu untuk mendapatkan akta perkawinan, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat keterangan sudah terjadi pernikahan resmi dari pendeta atau pemuka agama, atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.

  • Formulir pencatatan perkawinan.

  • Fotokopi akta kelahiran suami dan istri.

  • Fotokopi KK dan e-KTP suami dan istri.

  • Fotokopi e-KTP kedua orang tua dari suami dan istri.

  • Pas foto berdampingan suami istri ukuran 4x6 sebanyak empat lembar.

  • Fotokopi e-KTP dua orang saksi.

  • Fotokopi surat baptis untuk yang beragama Kristen dan Katolik.

  • Khusus untuk pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA), harap menambahkan fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS, fotokopi paspor suami dan istri, juga surat keterangan atau izin dari perwalian negara yang bersangkutan dengan suami atau istri.

Sementara untuk pernikahan dengan status duda atau janda, tambahan dokumen yang harus disertakan:

  • Kutipan akta perceraian.

  • Kutipan akta kematian untuk pihak yang menjadi duda atau janda karena ditinggal mati pasangan.

  • Kutipan akta kelahiran anak yang akan disahkan dalam perkawinan (apabila sudah memiliki anak).

Nah, itu tadi cara mengurus surat nikah serta daftar dokumen penyerta yang harus disiapkan. Persiapkan dengan matang dokumen tersebut agar proses mendapatkan surat nikah berjalan lancar. Selamat menempuh hidup baru!


(Imanuel Kristianto)



Comments


Wujudkan pernikahan impianmu

oranment-ring.png

Temukan inspirasi pernikahan, vendor, dan venue dengan harga terbaik.

Berhasil submit nomor handphone. Terima kasih.
Nomor handphone tidak boleh kosong
bottom of page