top of page

12 Syarat Nikah Beda Kota yang Harus Kamu Ketahui


syarat nikah beda kota

Menyiapkan pernikahan adalah proses panjang dan berliku, apalagi kalau calon pasangan berdomisili di kota yang berbeda. Jadi kita perlu memahami syarat nikah beda kota untuk meminimalisasi hambatan dalam proses administrasi.

Nah melalui artikel ini Yes I Do akan menjelaskan secara rinci apa saja yang perlu disiapkan untuk melangsungkan pernikahan beda kota yang sah secara hukum. Namun sebelum itu, mari kita simak terlebih dahulu beberapa alasan yang membuat nikah beda kota terjadi.

Alasan Pernikahan Beda Kota

Ingin Menggelar Acara di Tempat Spesial

Seperti diketahui, pernikahan adalah momen sakral dalam kehidupan seseorang. Setiap individu pasti berharap pernikahannya akan menjadi pernikahan yang pertama dan terakhir. Tak heran kalau acara ini sering dirayakan dengan cara masing-masing.

Contohnya dengan menggelar pernikahan di kota yang punya makna spesial. Misalnya, kamu dan si dia memilih Rumah Dua Sejoli Surabaya sebagai tempat nikah, karena di Kota Pahlawan lah kalian berdua dipertemukan.

Ingin Menikah di Kotanya Besan

Dalam budaya pernikahan di Indonesia, lazimnya pihak mempelai pria yang berkunjung ke kediaman pihak mempelai wanita. Namun, ada kalanya skenario ini terbalik, jadi pihak mempelai wanita lah yang menggelar resepsi pernikahan di kota asal calon suami.

Kalau begitu pihak mempelai wanita harus mengurus surat numpang nikah di kota suami. Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi saat memproses dokumen tersebut. Nah informasi selengkapnya akan kita bahas lebih lanjut di bawah.

Ingin Mencari Tempat Nikah Dekat Keluarga Besar

Alasan lain yang melatarbelakangi nikah beda kota adalah keinginan untuk menyelenggarakan resepsi di tempat yang dekat sanak saudara. Ya, kedekatan lokasi pernikahan dengan keluarga besar sering menjadi prioritas.

Biasanya, hal ini didasari oleh semangat berbagi kebahagiaan dengan orang-orang terdekat. Selain itu, ada pertimbangan praktis mengenai akomodasi dan kehadiran anggota keluarga dekat yang mungkin sangat berarti.

Ingin Mencari Titik Temu di Kota Lain

Sebetulnya di era mobilitas yang begitu tinggi, pernikahan beda kota bukan hal yang aneh. Kadang-kadang tuntutan karier, pertimbangan masa depan dan finansial juga menjadi alasan untuk menikah di kota yang baru bagi mempelai.

Nah itulah beberapa alasan yang kerap melatarbelakangi pernikahan beda kota.

Apa pun alasannya, menikah di kota yang berbeda dengan kota asal perlu perencanaan matang. Mulai dari persiapan anggaran, logistik, akomodasi, hingga koordinasi dengan vendor pernikahan di kota tujuan.

Lantas apa saja sih syarat nikah beda kota? Pada dasarnya pernikahan beda kota hanya membutuhkan satu dokumen tambahan dari syarat pernikahan di kota asal, yaitu surat numpang nikah (seperti yang sudah disinggung sebelumnya).

Nah untuk mendapatkan surat tersebut, kamu harus mengumpulkan sejumlah berkas, yaitu sebagai berikut.

Syarat Nikah Beda Kota

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP merupakan kartu identitas yang dimiliki oleh hampir semua orang dewasa di Indonesia. Proses pembuatannya relatif mudah dan murah. Dalam pernikahan, KTP digunakan sebagai alat untuk memverifikasi identitas.

Kartu ini menunjukkan apakah benar adanya seseorang berasal dari daerah tertentu.

Akta Kelahiran

Ya benar, akta kelahiran menjadi salah satu dokumen penting dalam pernikahan beda kota. Pasalnya, berkas ini memuat informasi penting tentang individu, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan tempat lahir. 

Akta kelahiran dapat menunjukkan status perkawinan seseorang, apakah sudah menikah atau belum. Ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan sah secara hukum. Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) akan memeriksa kesesuaian data KTP dan akta kelahiran.

Kartu Keluarga (KK)

Dokumen berikutnya yang wajib dilampirkan oleh calon mempelai adalah KK. Berkas ini memuat informasi tentang anggota keluarga, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan hubungan keluarga.

Informasi pada KK digunakan untuk memastikan keabsahan pernikahan. Selain itu, pencatatan data pernikahan di KUA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga mengacu pada KK.

Ijazah

Ijazah pendidikan kedua calon mempelai pun dibutuhkan dalam pernikahan beda kota. Namun memang tak semua daerah mewajibkannya. Terdapat beberapa alasan mengapa ijazah pendidikan diperlukan.

Salah satunya, karena ijazah memuat informasi tentang pendidikan terakhir yang ditempuh oleh calon mempelai. Informasi tersebut digunakan untuk melengkapi data diri dalam pencatatan pernikahan.

Surat Pengantar Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)

Ketika meminta surat pengantar dari ketua RT/RW, mempelai harus membawa KTP dan KK. Barulah mengunjungi ketua RT/RW setempat, lalu sampaikan maksud dan tujuan untuk meminta surat pengantar pernikahan beda kota.

Isi formulir surat pengantar yang disediakan, serahkan dokumen yang diperlukan, lalu tunggu proses pembuatannya. Sebelum menemui ketua RT/RW, kamu sebaiknya menghubungi mereka terlebih dahulu untuk menanyakan kesediaannya.

Surat Pengantar Kelurahan

Surat pengantar kelurahan berisi pengakuan pihak kelurahan bahwa kamu merupakan warga setempat. Nah di beberapa daerah, surat pengantar kelurahan merupakan salah satu syarat wajib untuk pernikahan beda kota.

Langkah-langkah mengajukan surat pengantar kelurahan, yaitu sebagai berikut.

  • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, dan surat pengantar RT/RW yang sudah didapatkan sebelumnya.

  • Kunjungi kantor kelurahan setempat.

  • Sampaikan maksud dan tujuan kamu untuk meminta surat pengantar pernikahan beda kota.

  • Isi formulir surat pengantar yang disediakan.

  • Serahkan dokumen yang diperlukan.

  • Tunggu proses pembuatan surat pengantar.

  • Dapatkan surat pengantar yang sudah ditandatangani dan distempel.

Surat N1 dan N3 dari Kota Asal

Surat N1 dan N3 merupakan surat yang harus diterbitkan oleh kelurahan di daerah asal calon mempelai. Nantinya berkas ini dikirim ke KUA kota tujuan (tempat digelarnya pernikahan) bersama dengan dokumen lain milik pasangan.

Surat Model N1 dikeluarkan oleh kelurahan atas rekomendasi KUA. Berkas ini menyatakan bahwa pengaju surat (calon mempelai) benar merupakan anak dari pasangan suami istri yang tertera di data catatan sipil.

Jadi untuk mendapatkannya, kamu harus meminta surat rekomendasi dari KUA terlebih dahulu. Barulah kembali ke kelurahan untuk meminta surat N1. Sementara itu, N3 merupakan surat persetujuan mempelai yang diterbitkan oleh KUA kota asal pengaju.

Surat Pernyataan Status Perkawinan

Syarat nikah beda kota lainnya, yaitu surat pernyataan status perkawinan. Dokumen resmi ini menyatakan apakah calon mempelai masih lajang, janda, atau duda. Nah di beberapa daerah, surat ini merupakan salah satu syarat wajib untuk pernikahan beda kota.

Surat ini membantu KUA dalam proses verifikasi data dan pencatatan pernikahan. Ada dua jenis surat pernyataan status perkawinan, yaitu sebagai berikut.

  • Surat keterangan belum menikah.

  • Surat keterangan janda/duda.

Surat Numpang Nikah

Surat ini menyatakan persetujuan KUA kota asal calon mempelai pria/wanita bahwa pernikahan akan dilangsungkan di KUA kota tujuan. Surat numpang nikah harus dikirim ke KUA kota tujuan bersama dengan syarat dokumen lainnya.

Surat numpang nikah membantu KUA kota tujuan dalam proses verifikasi data dan pencatatan pernikahan. Sebelum dokumen ini dikirim, jangan lupa untuk memeriksa semua data terlebih dahulu, apakah sudah diisi dengan benar.

Surat N4

Surat N4 berisi pernyataan bahwa orang tua calon mempelai menyetujui rencana pernikahan anak-anaknya. Surat ini diterbitkan, ditandatangani dan dicap oleh KUA.

Surat tersebut bukan formalitas belaka ya brides. Namun menjadi simbol ikatan keluarga yang kokoh, sebab persetujuan dan restu orang tua terpatri dalam tinta dan tanda tangan yang dikeluarkan secara resmi.

Surat Keterangan Sehat

Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, tetapi juga komitmen untuk membangun kehidupan yang sehat dan bahagia. Oleh karena itu, tes kesehatan pranikah di pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit menjadi syarat penting dalam persiapan pernikahan.

Tes kesehatan pranikah tidak hanya dilakukan oleh calon mempelai wanita, tetapi juga wajib bagi calon mempelai pria. Hal ini menunjukkan kesetaraan dan komitmen bersama dalam membangun keluarga yang sehat.

Setelah menjalani tes kesehatan, calon mempelai akan menerima surat tanda cek kesehatan serta hasil labnya. Dokumen ini penting untuk diserahkan kepada KUA sebagai salah satu syarat pernikahan.

Surat N2

N2 merupakan surat pengajuan pernikahan dari calon mempelai kepada KUA tujuan. Isinya yaitu tanggal, lokasi digelarnya acara, serta mas kawinnya. Bila KUA menyetujui waktu dan tempat acara, maka akad nikah dapat dilaksanakan.

Nah itulah syarat nikah beda kota yang penting diketahui. Semoga informasi dari Yes I Do bermanfaat. Jika membutuhkan teman konsultasi tentang pernikahan atau informasi lengkap soal paket wedding all-in one, jangan sungkan hubungi tim kami ya.

Paket Exclusive Kami

Wujudkan pernikahan impianmu

oranment-ring.png

Temukan inspirasi pernikahan, vendor, dan venue dengan harga terbaik.

Berhasil submit nomor handphone. Terima kasih.
Nomor handphone tidak boleh kosong
bottom of page