Apa saja syarat saksi nikah dalam pernikahan Islam? Setiap agama memiliki aturan dan persyaratan sendiri mengenai pernikahan. Dalam Islam, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar perkawinan dianggap sah adalah adanya saksi nikah. Mari cari tahu syarat dan pentingnya saksi nikah dalam perkawinan menurut Islam.
Saksi Nikah adalah Salah Satu Rukun Nikah
Dalam Islam, saksi nikah merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi agar perkawinan dianggap sah. Saksi nikah memiliki peran penting dalam mengesahkan dan menyaksikan prosesi pernikahan.
Al-Qur'an menjelaskan pentingnya kesaksian dalam perkawinan. Ayat At-Talaq ayat 2 menyebutkan bahwa perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi yang adil. Hal ini menunjukkan bahwa kesaksian dalam perkawinan memiliki kekuatan dan keabsahan yang berdasarkan ajaran agama.
Ketentuan Undang-Undang mengenai Saksi Nikah
Perkawinan dalam agama Islam juga diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 10 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi. Hal ini menunjukkan bahwa saksi nikah bukan hanya bersifat tradisi atau hukum agama, tetapi juga diakui secara hukum oleh pemerintah.
Syarat Saksi Nikah
Dalam Islam, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh saksi nikah. Beberapa syarat saksi nikah yang harus dipenuhi antara lain:
1. Syarat Saksi Nikah Pertama: Memiliki Agama Islam
Persyaratan pertama untuk menjadi saksi dalam akad nikah adalah memiliki agama Islam. Pernikahan tidak akan sah jika saksi-saksi berasal dari agama lain. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa perkawinan dalam agama Islam harus dilakukan oleh mereka yang juga beragama Islam.
2. Terbebas dari Gangguan Jiwa
Syarat saksi nikah selanjutnya adalah saksi pernikahan harus memiliki keadaan pikiran atau jiwa yang sehat. Artinya, saksi pernikahan tidak boleh mengalami gangguan jiwa atau kelainan mental yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk melaksanakan tugas mereka sebagai saksi.
3. Mencapai Usia Baligh
Menurut mayoritas ulama, syarat saksi nikah adalah sudah mencapai usia baligh. Anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak dapat menjadi saksi pernikahan. Persyaratan ini didasarkan pada keyakinan bahwa orang yang belum dewasa belum memiliki kapasitas untuk menyaksikan dan memahami acara pernikahan dengan sepenuhnya.
4. Syarat Saksi Nikah Keempat: Adil
Syarat saksi nikah juga adalah harus adil. Artinya, mereka tidak boleh melakukan dosa-dosa besar dan tidak boleh terbiasa dengan dosa-dosa kecil. Seorang yang adil adalah orang yang lebih banyak melakukan kebaikan daripada keburukan. Persyaratan adil ini penting untuk memastikan bahwa saksi pernikahan dapat memberikan kesaksian yang jujur dan objektif.
5. Minimal Dua Orang Saksi
Minimal harus ada dua orang saksi dalam akad nikah. Jika hanya satu orang yang hadir, itu tidak memenuhi syarat kesaksian pernikahan yang sah. Keberadaan dua orang saksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan tidak ada penipuan atau kesalahan yang terjadi.
6. Syarat Saksi Nikah Keenam: Jenis Kelamin Laki-laki
Saksi pernikahan juga harus berjenis kelamin laki-laki. Menurut beberapa Mazhab seperti Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah, persaksian dari wanita tidak diperbolehkan dalam masalah pernikahan. Persyaratan ini didasarkan pada penafsiran dan interpretasi tertentu dari hadis dan ayat-ayat Al-Qur'an.
7. Merdeka
Syarat saksi nikah selanjutnya adalah harus merdeka. Artinya, mereka tidak boleh menjadi budak atau hamba sahaya. Hal ini karena hamba sahaya tidak memiliki hak untuk memberikan kesaksian atau terlibat dalam proses pengadilan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa saksi pernikahan memiliki kebebasan untuk memberikan kesaksian mereka secara bebas dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau keterikatan lainnya.
Dalam Islam, keberadaan saksi nikah memiliki peran yang penting dalam mengesahkan dan menyaksikan perkawinan yang sah. Saksi nikah bukan hanya bersifat tradisi atau hukum agama, tetapi juga diatur dalam peraturan pemerintah. Untuk itu syarat saksi nikah juga diatur dalam ajaran agama selain undang-undang yang berlaku. Meskipun terdapat pandangan berbeda dalam hukum Islam tentang kedudukan saksi nikah, namun pentingnya kesaksian dalam perkawinan tetap diakui oleh masyarakat Muslim.
Nah, untuk kamu yang sedang mempersiapkan pernikahan atau berencana untuk menikah dalam waktu dekat dan masih bingung soal persiapannya, biar tidak ribet, kamu bisa pilih all-in wedding package dari Yes I Do. Dalam all-in package kamu bisa mendapatkan wedding planner dan organizer yang akan membantu merencanakan dan mengkesekusi pernikahan kamu dengan baik. Tentunya, sesuai namanya, paketnya sudah sangat lengkap dan harganya juga sangat terjangkau sehingga tidak akan membuat budget pernikahanmu membengkak.
Jadi, tidak perlu ragu lagi, langsung saja hubungin tim Yes I Do di sini untuk bisa melakukan konsultasi secara gratis tentang rencana dan visi pernikahanmu. Tim Yes I Do akan dengan senang hati membantumu untuk mewujudkan pernikahan impianmu!
Comments