top of page

5 Rukun Nikah dalam Islam yang Perlu Dilakukan


Rukun nikah
Rukun nikah



Pernikahan adalah salah satu sunnah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Dalam Islam, terdapat rukun nikah yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan akad nikah. Rukun nikah ini memiliki peranan penting dalam pernikahan karena menentukan keabsahan ikatan pernikahan tersebut. 


Untuk kamu yang beragama Islam dan sedang mempersiapkan pernikahan dengan pasangan, cari tahu di sini apa saja rukun nikah yang harus kalian jalankan.


Ini 5 Rukun Nikah dalam Islam


Pengertian Rukun Nikah

Rukun nikah dapat diartikan sebagai elemen utama dalam pernikahan yang harus ada agar pernikahan tersebut dianggap sah menurut syariat Islam. Rukun nikah meliputi beberapa hal yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yang akan menikah. Tanpa adanya rukun nikah, pernikahan tersebut tidak akan dianggap sah menurut agama Islam.


Rukun Nikah Menurut Al-Qur'an

Dalil tentang rukun nikah tercantum dalam Al-Qur'an, seperti dalam surah Ar Rum Ayat 21 dan surah Yasin Ayat 36. Dalam surah Ar Rum Ayat 21, Allah SWT menjelaskan bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk berpasangan untuk memastikan kelangsungan keturunan dan sebagai pengelola bumi.


Rukun Nikah Menurut Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah mengajarkan bahwa rukun nikah terdiri dari ijab kabul atau akad nikah. Ijab kabul adalah ucapan dari pihak mempelai pria yang menyatakan kesediaannya untuk menikahi mempelai wanita, dan kabul adalah ucapan dari pihak mempelai wanita yang menerima tawaran tersebut. Dengan terucapnya ijab kabul, pernikahan tersebut dianggap sah menurut mazhab Al-Hanafiyah.


Rukun Nikah Menurut Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah mengajarkan bahwa rukun nikah terdiri dari wali nikah, mempelai pria dan wanita, serta ijab kabul. Wali nikah adalah orang tua mempelai wanita atau pihak lain yang berhak menjadi wali dalam pernikahan tersebut. Selain itu, adanya ijab kabul juga menjadi syarat penting dalam pernikahan menurut mazhab Al-Malikiyah.


Rukun Nikah Menurut Mazhab As-Syafi'iyah

Mazhab As-Syafi'iyah mengajarkan bahwa rukun nikah terdiri dari ijab kabul, suami dan istri, dua orang saksi, dan wali. Selain ijab kabul yang menjadi syarat utama, adanya suami dan istri yang akan melangsungkan pernikahan juga menjadi bagian penting dalam rukun nikah menurut mazhab As-Syafi'iyah. Selain itu, kehadiran dua orang saksi yang adil juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.


Rukun Nikah Menurut Mazhab Al-Hanabilah

Mazhab Al-Hanabilah mengajarkan bahwa rukun nikah terdiri dari ijab, kabul, dan suami-istri. Rukun nikah menurut mazhab ini hampir sama dengan mazhab Al-Hanafiyah, namun tidak memasukkan wali sebagai bagian dari rukun nikah. Dalam mazhab Al-Hanabilah, yang penting adalah terucapnya ijab dan kabul serta kehadiran mempelai pria dan wanita sebagai suami-istri.


Memang ada beberapa pandangan dari mazhab-mazhab dalam agama Islam mengenai rukun nikah, namun intinya adalah :


  1. Ada pengantin laki-laki

  2. Ada pengantin perempuan

  3. Ada wali nikah dari pengantin laki-laki

  4. Ada wali nikah dari penganti perempuan

  5. Ijab qabul akad nikah


itu tadi rukun nikah dalam Islam yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan bisa dianggap sah.


Untuk kamu yang sedang mempersiapkan pernikahan dan masih bingung menentukan venue pernikah, WO atau vendor untuk pernikahanmu, tidak ada salahnya kalau kamu menggunakan venue pernikahan dari Yes I Do yang terdapat di beberapa kota di Indonesia. Bahkan, biar tidak stres dan repot, kamu juga langsung menggunakan jasa all-in wedding package dari Yes I Do yang komplit, bisa disesuaikan dengan kebutuhanmu dan pastinya terjangkau. 


Jadi, tidak usah ragu, langsung saja klik di sini untuk bisa berkonsultasi secara gratis dengan tim Yes I Do tentang venue pernikahan atau pun paket pernikahan lengkapnya. Cuss!

Wujudkan pernikahan impianmu

oranment-ring.png

Temukan inspirasi pernikahan, vendor, dan venue dengan harga terbaik.

Berhasil submit nomor handphone. Terima kasih.
Nomor handphone tidak boleh kosong
bottom of page