top of page

Perjanjian Pranikah: Pengertian dan Manfaatnya



Perjanjian Pranikah
Perjanjian Pranikah

Dalam perjalanan pernikahan, tidak jarang pasangan menghadapi masalah yang dapat mengancam keutuhan hubungan mereka. Untuk mengantisipasi kemungkinan perceraian di masa depan, perjanjian pranikah menjadi salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan. Apa itu perjanjian pranikah? Apa manfaat, dan dasar hukumnya? Bagaimana cara pembuatannya?


Ini Pengertian dan Manfaat Perjanjian Pranikah


Apa itu Perjanjian Pranikah?

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami-istri sebelum melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban pasangan dalam pernikahan, termasuk pembagian harta, tanggung jawab keuangan, hak waris, dan hak asuh anak jika terjadi perceraian. Meskipun masih dianggap tabu, perjanjian pranikah memiliki peran penting dalam hubungan pernikahan karena dapat menghindari perselisihan di masa depan dan melindungi kepentingan finansial masing-masing pasangan.


Pentingnya Perjanjian Pra Nikah dalam Hubungan Pernikahan

Perjanjian pranikah memiliki peran penting dalam hubungan pernikahan karena dapat mengatur hak dan kewajiban pasangan sebelum menikah. Dengan adanya perjanjian ini, pasangan dapat menghindari perselisihan yang mungkin timbul di masa depan dan menjaga keharmonisan hubungan pernikahan. Selain itu, perjanjian pranikah juga bisa memberikan perlindungan hukum bagi pasangan jika terjadi perselisihan atau perceraian.


Apa Manfaat Perjanjian Pranikah?

Perjanjian pranikah memiliki beberapa manfaat yang dapat menjadi pertimbangan bagi pasangan yang akan menikah. Beberapa manfaat tersebut antara lain:


  • Memisahkan Harta Kekayaan: Perjanjian pranikah memungkinkan pasangan untuk memisahkan harta kekayaan mereka secara jelas. Hal ini dapat menghindari perselisihan di masa depan terkait dengan pembagian harta saat perceraian.


  • Memisahkan Tanggung Jawab Hutang: Dalam perjanjian pranikah, pasangan juga dapat memisahkan tanggung jawab hutang masing-masing. Jika salah satu pasangan memiliki hutang sebelum pernikahan, pasangan lainnya tidak akan terlibat dalam tanggung jawab tersebut.


  • Memudahkan Penjualan Harta Kekayaan: Dengan adanya perjanjian pranikah, penjualan harta kekayaan dapat dilakukan dengan lebih mudah. Pasangan dapat menentukan hak kepemilikan masing-masing terhadap harta tersebut.


  • Memfasilitasi Fasilitas Kredit: Perjanjian pranikah juga dapat memfasilitasi pasangan dalam mendapatkan fasilitas kredit. Pasangan dapat menggunakan harta kekayaan masing-masing sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman.


  • Melindungi Kepentingan Istri: Perjanjian pranikah dapat melindungi kepentingan istri dalam perkawinan. Pasangan dapat mengatur hak istri dalam mengurus harta pribadinya dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan finansialnya.


  • Menghindari Motivasi Perkawinan yang Tidak Sehat: Dengan adanya perjanjian pranikah, pasangan dapat menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat, seperti perkawinan semata-mata karena faktor keuangan atau harta kekayaan.


  • Menjaga Harta Peninggalan Keluarga: Perjanjian pranikah juga dapat digunakan untuk menjaga harta peninggalan keluarga. Pasangan dapat mengatur ketentuan terkait dengan warisan dan hak kepemilikan harta tersebut.


Dasar Hukum Perjanjian Pranikah

Dasar hukum perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian pranikah dapat dibuat sebelum atau selama perkawinan dilangsungkan.


Syarat Pembuatan Perjanjian Pranikah

Untuk membuat perjanjian pranikah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut antara lain:


  • KTP Calon Suami Istri: Calon suami dan istri harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.


  • Fotokopi Akta Perjanjian Perkawinan: Pasangan harus menyertakan fotokopi akta perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir.


  • Kutipan Akta Perkawinan: Pasangan juga harus menyertakan kutipan akta perkawinan sebagai bukti bahwa mereka telah resmi menikah.


Prosedur Pembuatan Perjanjian Pra Nikah

Untuk membuat perjanjian pranikah, calon pasangan perlu berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris. Berikut adalah prosedur umum dalam pembuatan perjanjian pranikah:


  • Konsultasi dengan Ahli Hukum atau Notaris: Calon pasangan perlu mencari ahli hukum atau notaris yang berpengalaman dalam pembuatan perjanjian pranikah. Ahli hukum atau notaris akan membantu pasangan dalam menyusun perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka.


  • Penyusunan Perjanjian: Setelah berkonsultasi, pasangan akan melakukan penyusunan perjanjian pranikah. Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Isi perjanjian harus jelas dan tidak boleh melanggar hukum atau norma yang berlaku.


  • Pendaftaran Perjanjian: Perjanjian pranikah perlu didaftarkan di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk umat non-Muslim dan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk Muslim. Setelah didaftarkan, perjanjian akan dicatat di buku nikah.


  • Biaya Pembuatan Perjanjian: Pasangan perlu membayar biaya notaris untuk membuat perjanjian pranikah. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas perjanjian dan tarif notaris yang berlaku.


Keabsahan dan Perlindungan Hukum Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah memiliki keabsahan hukum jika memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat keabsahan perjanjian pranikah antara lain:


  • Kesepakatan Sukarela: Perjanjian pranikah harus disetujui oleh kedua pihak secara sukarela tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.


  • Tidak Melanggar Hukum atau Norma: Perjanjian pranikah tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti kewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak.


  • Pembuatan Tertulis: Perjanjian pranikah harus dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Hal ini penting untuk menjaga kejelasan dan keabsahan isi perjanjian.


  • Pendaftaran Perjanjian: Perjanjian pra nikah perlu didaftarkan di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau Kantor Urusan Agama (KUA) agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Perjanjian yang tidak tercatat tidak berlaku. Bagi pasangan beragama Islam, pendaftaran perjanjian pranikah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.


Akibat Hukum dari Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah memiliki beberapa akibat hukum yang perlu dipahami oleh pasangan. Beberapa akibat hukum tersebut antara lain:


  • Pemisahan Harta: Salah satu akibat hukum dari perjanjian pranikah adalah pemisahan harta menjadi milik masing-masing pasangan. Hal ini berarti bahwa harta yang dimiliki oleh masing-masing pasangan tidak akan menjadi harta bersama dalam perkawinan.


  • Warisan Langsung ke Anak: Jika salah satu pasangan meninggal dunia, perjanjian pranikah dapat mempengaruhi hak waris anak. Dalam beberapa kasus, perjanjian pranikah dapat menyebabkan warisan langsung ke anak tanpa melalui pasangan yang masih hidup.


  • Kemampuan WNI untuk Membeli Property: Perjanjian pranikah juga dapat mempengaruhi kemampuan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membeli property di Indonesia meskipun menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).


Pembatalan Perjanjian Pranikah

Meskipun perjanjian pranikah memiliki kekuatan hukum yang kuat, terdapat beberapa kasus di mana pasangan ingin membatalkan perjanjian tersebut. Pembatalan perjanjian pranikah dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran terhadap syarat sah perjanjian. Namun, perjanjian pranikah tetap sah jika tidak ada pelanggaran.


Jika pasangan sepakat untuk membatalkan perjanjian pranikah, mereka dapat membuat akta pembatalan di depan notaris. Namun, jika pembatalan perjanjian pranikah berujung pada gugatan, pihak yang mengajukan pembatalan akan menjadi penggugat dan pihak lain yang tidak ingin pembatalan akan menjadi tergugat. Notaris yang mengesahkan perjanjian juga dapat menjadi pihak turut tergugat.


Perjanjian Pra Nikah dalam Kasus Perceraian

Perjanjian pra nikah memainkan peran penting dalam kasus perceraian karena dapat mengatur hak asuh anak, pembagian harta kekayaan, dan tanggung jawab keuangan pasangan. 


Itu tadi info lengkap tentang perjanjian pranikah yang perlu kamu dan pasanganmu ketahui sebelum memutuskan untuk membuatnya.


Oh ya, untuk kamu yang sedang mempersiapkan pernikahan dan masih bingung mengenai wedding venue dan pemilihan vendor lainnya, tidak ada salahnya kalau kamu coba menggunakan all-in wedding package dari Yes I Do. Seperti namnya, paket pernikahan ini sangat lengkap sehingga anti-ribet dan pastinya harganya juga sangat bersahabat.


Lalu, jangan khawatir, kamu bisa coba menghubungi dulu tim Yes I Do di sini untuk berkonsultasi gratis mengenai semua paket pernikahan atau venue yang tersedia, sehingga tim Yes I Do bisa membantumu mewujudkan pernikahan impianmu dengan budget yang terjangkau!



Wujudkan pernikahan impianmu

oranment-ring.png

Temukan inspirasi pernikahan, vendor, dan venue dengan harga terbaik.

Berhasil submit nomor handphone. Terima kasih.
Nomor handphone tidak boleh kosong
bottom of page