top of page

Ketahui Syarat, Biaya, dan Prosedur Nikah di KUA Terbaru 2022


Sumber foto: Instagram.com/erosschandra


Pernikahan adalah momen berharga bagi setiap orang yang menjalani hubungan. Bagaimana tidak, melalui pernikahan, hubungan dua orang bahkan juga dua keluarga, dipersatukan dan diharapkan untuk selamanya.


Itu sebabnya, setiap orang yang hendak menikah pasti menginginkan acara pernikahan yang berkesan bahkan cenderung bermewah-mewahan. Namun, memang tidak semua calon pengantin bisa mengalami acara pernikahan seperti itu karena kondisi finansial yang berbeda.


Memang, inti pernikahan bukanlah pada seberapa meriah pestanya, tetapi seberapa serius komitmen yang dibangun bersama. Karena itu, pernikahan tidak harus dilakukan dengan menggelar pesta.


Bagi banyak orang, pernikahan cukup dilakukan langsung di Kantor Urusan Agama (KUA). Selain lebih praktis, pernikahan dengan cara ini juga tidak memerlukan biaya yang besar.


Kalau kamu sedang berencana nikah di KUA, informasi-informasi di artikel ini akan sangat membantumu. Jadi, simak terus, ya!


Syarat Menikah di KUA



Sebagai tujuan akhir dari sebuah hubungan, pelaksanakan pernikahan dengan lancar dan berkesan adalah hal yang diinginkan para calon mempelai. Hambatan yang sering terjadi untuk melaksanakan pernikahan, biasanya karena masalah biaya.


Namun, permasalahan tersebut seharusnya dapat diatasi oleh calon mempelai. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah menikah di KUA, karena tidak membutuhkan biaya besar. Untuk bisa menikah di KUA, kamu hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan saja.


Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 517 tahun 2001, KUA adalah lembaga yang diamanatkan menjalani sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam bidang urusan agama. Salah satu tugasnya adalah pelaksanaan dan pencatatan nikah.


Lalu, apa saja syarat-syarat melaksanakan pernikahan di KUA Seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, syarat nikah di KUA berkaitan dengan dokumen yang perlu disiapkan sebelum akad nikah.


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, kamu perlu menyiapkan syarat nikah di KUA berupa kelengkapan dokumen. Dokumen-dokumen itu adalah sebagai berikut ini:


1. NIK calon suami

2. NIK calon istri

3. NIK orangtua atau wali

4. Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa

5. Surat persetujuan mempelai

6. Surat izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

7. Surat akta cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

8. Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat akta kematian (Jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati)

10. Izin atau dispensasi dari pengadilan agama jika; calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, izin poligami

11. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

12. Fotocopy KTP

13. Fotocopy Kartu Keluarga

14. Fotocopy akta lahir

15. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5

16. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2



Biaya Nikah di KUA



Setelah mengetahui syarat, lalu sebenarnya berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk bisa menikah di KUA? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), setelah memenuhi syarat maka biaya nikah di KUA adalah Rp 0,-. Artinya, pernikahan di KUA gratis, tidak dipungut biaya apa pun.


Jadi, kamu tidak perlu khawatir mengenai biaya jika syarat nikah di KUA sudah terpenuhi. Namun, ada sedikit perbedaan syarat dan biaya nikah di KUA jika dilakukan di luar jam kerja. Kalau kamu ingin melangsungkan pernikahan di luar jam kerja KUA, maka kamu akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu, yang akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.


Biaya Rp600.000 tersebut juga berlaku kalau kamu ingin mengundang penghulu dari KUA untuk datang ke rumah atau tempat diselenggarakannya akad nikah. Ini juga berlaku kalau kamu ingin melangsungkan pernikahan di saat jam kerja.


Jadi, intinya, pernikahan gratis hanya bisa dilakukan di KUA dan di saat jam kerja. Selain itu, akan dikenakan biaya Rp 600 ribu.



Prosedur Nikah di KUA



Agar rencana pernikahanmu bisa semakin jelas, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai prosedur pengurusan nikah di KUA. Berikut ini alurnya:


1. Mendatangi Ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan.

2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.

3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan.

4. Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA.

5. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.

6. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.

7. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.



Nah, itulah syarat, biaya, dan prosedur menikah di KUA. Sekarang kamu rencana pernikahanmu bisa lebih terbayang, kan? Jadi, tunggu apa lagi? Segeralah urus persyaratan dan lakukan prosedurnya dengan benar agar pernikahan kamu dan pasanganmu bisa dilaksanakan dengan lancar!


Wujudkan pernikahan impianmu

oranment-ring.png

Temukan inspirasi pernikahan, vendor, dan venue dengan harga terbaik.

Berhasil submit nomor handphone. Terima kasih.
Nomor handphone tidak boleh kosong
bottom of page