Dalam Islam, akad nikah adalah acara inti dari seluruh rangkaian proses pernikahan. Dalam prosesi akad nikah syariat agama dipenuhi dengan perjanjian antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki. Selain pihak tersebut, akad nikah juga melibatkan paling sedikit dua orang saksi.
Arti Akad Nikah
Sebelum membahas prosesinya, kamu harus paham dulu tentang apa itu arti akad nikah. Arti akad nikah adalah kesepakatan hubungan antara dua insan untuk menjalin rumah tangga dan hal tersebut diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.
Oleh karena itu, ada beberapa hal dalam akad nikah yang harus dipenuhi agar menjadi sah. Elemen tersebut, antara lain adanya calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali dari mempelai perempuan, minimal dua orang saksi, serta yang terakhir adalah prosesi ijab kabul.
Setelah memenuhi lima syarat di atas pernikahan bisa dikatakan sah menurut agama. Sementara itu, untuk mengesahkan pernikahan secara hukum maka diperlukan juga pengurusan di kantor urusan agama (KUA).
Prosesi Akad Nikah
Dalam menjalani prosesi akad nikah, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut tata cara atau prosesi akad nikah lengkap.
1. Pembukaan
Prosesi akad nikah yang pertama adalah pembukaan. Dalam prosesi ini, wali atau yang mewakili mempelai wanita dihadapkan dengan calon yaitu mempelai pria. Setelah itu, dua orang saksi hadir di sebelah kanan atau di sebelah kiri wali.
Selanjutnya acara dibuka oleh pembawa acara, biasanya dengan membaca 'bismillah'. Selanjutnya, melakukan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Pembacaan ayat suci Islam ini dipimpin oleh khatib dan diikuti oleh para hadirin di tempat akad nikah berlangsung.
2. Khotbah Nikah
Khotbah nikah menjadi tahapan berikutnya dalam prosesi akad nikah. Khotbah nikah biasanya dibacakan oleh penghulu, petugas KUA, atau orang yang ditugaskan khusus oleh pihak mempelai perempuan.
Isi khotbah nikah biasanya berisi wejangan untuk pasangan suami istri agar bisa hidup rukun dan menjaga keutuhan dalam rumah tangga.
3. Ijab Kabul
Setelah khotbah, prosesi akad nikah berlanjut dengan penghulu melontarkan beberapa pertanyaan kepada mempelai pria, misalnya status hubungan, jumlah dan bentuk mas kawin yang diserahkan kepada mempelai wanita, serta hal lainnya.
Kemudian ijab kabul, yang merupakan inti dari proses pernikahan. Ijab dan kabul merupakan rukun nikah dan diucapkan saat akad nikah. Ijab sendiri berarti pengucapan atau akad dari wali pengantin perempuan. Sementara itu, kabul merupakan ucapan yang dilakukan mempelai pria atau wakilnya disaksikan dua saksi.
Berikut bacaan ijab dari Wali mempelai wanita ketika akad: “Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara (nama pengantin pria) bin (nama ayah pengantin pria) dengan anak saya yang bernama (nama pengantin wanita) dengan mas kawin berupa (mahar/mas kawin), tunai.”
Kemudian calon suami akan menyepakati ijab kabul. Bacaan kabul dari mempelai pria ketika akad sebagai berikut: "Saya terima nikah dan kawinnya (nama pengantin pria) binti (nama ayah pengantin wanita) dengan mas kawin tersebut, tunai.”
Selanjutnya, penghulu akan menanyakan keabsahan ijab kabul ini kepada para saksi dan wali yang hadir dalam acara tersebut.
4. Doa Nikah
Setelah semua saksi dan wali menyatakan sah, penghulu selanjutnya akan membacakan doa pernikahan. Tak harus penghulu, pengantin juga dipersilakan untuk mengundang pemuka agama yang sudah dipercaya untuk membacakan doa akad nikah.
Berikut bacaan doa nikah setelah ijab kabul selesai dilaksanakan:
اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا Allaaahumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj'alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj'al lissyaithaani fiihi syariikan walâa nashibaa.
"Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia isteriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya".
5. Penandatanganan Buku Nikah
Setelah pembacaan doa, prosesi pernikahan sudah selesai secara agama. Namun, agar pernikahan juga diakui secara hukum, kamu harus melakukan penandatanganan buku nikah oleh kedua pengantin.
Prosesi penandatanganan buku nikah akan disaksikan petugas pencatat nikah dan penghulu. Buku nikah selanjutnya akan menjadi dokumen sah bagi pasangan suami istri yang telah menikah dan dicatat dalam dokumen negara.
6. Penutup
Penutupan akad nikah biasanya dilakukan dengan pembacaan doa terakhir pemuka agama atau penghulu. Selain itu, acara akan dilanjutkan dengan pengambilan dokumentasi kedua mempelai dengan buku nikah, serah terima mahar, atau tukar cincin.
Itu dia prosesi akad nikah atau tata cara akad nikah yang wajib ada di hari pernikahanmu. Kamu juga bisa menambahkan acara lain dengan sungkeman, misalnya. Nah, setelah tahu prosesi di atas, semoga nanti akad nikahmu lancar, ya!
Comentários