Dalam Islam, salah satu syarat wajib pernikahan yaitu mempelai pria memberi mahar untuk mempelai wanita. Mahar tersebut dapat berupa barang berharga seperti sejumlah uang tunai, emas, seperangkat alat sholat dan lain sebagainya. Untuk kamu yang saat ini sedang kebingungan dan ingin mencari referensi jenis mahar pernikahan apa yang tepat, berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai mahar yang diperbolehkan dalam agama.
Jenis Mahar Pernikahan dalam Islam
Sebelum menjelaskan mengenai jenis-jenis mahar pernikahan, sebaiknya kamu memahami terlebih dahulu tentang apa itu mahar pernikahan. Dalam bahasa Indonesia, mahar sendiri disebut sebagai mas kawin yang merupakan pemberian dari pihak pria kepada mempelai wanita pada saat pernikahan. Selain menjadi syarat wajib, mahar juga merupakan sebuah bukti bahwa mempelai pria serius ingin menikahi wanita pilihannya dan bersatu dalam bahtera rumah tangga.
Hukum Mahar dalam Agama Islam
Dalam agama Islam, ketentuan pemberian mahar telah diatur dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yaitu pada Q.S An-Nisa Ayat 4 yang berbunyi:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Selain ayat tersebut, hukum mahar juga telah diatur dalam hadits, salah satu diantaranya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, dimana Rasulullah Salallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.” (HR Bukhari No.1587).
Mahar yang diserahkan pada istri nantinya akan menjadi hak mutlak dan boleh dipergunakan tanpa seizin suami. Baik itu untuk digunakan dalam keseharian ataupun dibelanjakan. Jika mahar yang ada dibelanjakan, uang atau keuntungan yang didapat sepenuhnya milik istri, suami tidak memiliki hak sedikitpun atau meminta mahar tersebut, kecuali sang istri memang berkenan untuk memberikan sebagian dari miliknya.
Baca artikel terkait:
Jenis Mahar Pernikahan yang Diperbolehkan untuk Mempelai Wanita
Islam memperbolehkan seorang wanita untuk memilih mahar yang diinginkannya. Namun, perlu diingat bahwa disisi lain, Islam juga menyarankan untuk tidak memberatkan pihak lelaki dan mempermudah mahar tersebut. Sebagaimana Rasulullah Salallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda:
“Perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya serta baik akhlaknya, sedangkan perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya.” (HR. Imam Ahmad)
Kendati demikian, sudah sewajarnya mahar yang diberikan sesuai dan bernilai harganya. Itu karena, nilai mahar yang ada berkenaan dengan martabat seorang wanita. Untuk mempermudah kamu dalam menentukan pilihan mahar yang tepat, berikut adalah beberapa referensi mahar pernikahan yang diperbolehkan dalam agama Islam, mulai dari yang paling umum sampai dengan yang anti-mainstream:
1. Jenis Mahar Pernikahan Berupa Emas
Salah satu mahar pernikahan pertama dan juga cukup umum, yaitu emas. Mahar jenis ini merupakan yang paling banyak dipilih. Itu karena emas dianggap memiliki nilai yang stabil dan seiring berjalannya waktu, harga jualnya pun akan terus bertambah.
Biasanya, emas yang diberikan untuk mahar ada yang berupa perhiasan dan ada juga yang berupa logam mulia. Logam mulia sendiri cenderung lebih banyak disukai karena selalu dilengkapi dengan sertifikat resmi, sehingga mudah untuk dijual kembali dan dapat disimpan dalam jangka waktu lama sebagai investasi.
2. Uang
Mahar selanjutnya yang diperbolehkan dalam agama adalah uang. Mahar yang satu ini juga pastinya sudah sangat umum dan paling sering dipilih kebanyakan mempelai. Untuk mahar ini tidak ada nominal pasti yang harus diberikan. Semuanya kembali lagi pada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
Kebanyakan pasangan pengantin memilih nominal tertentu yang cukup unik untuk memperingati tanggal pernikahan atau lainnya. Agar tampilannya lebih menarik, kamu bisa mempercantik bentuk mahar yang akan diserahkan. biasanya uang tersebut akan dihias se-estetik mungkin dengan balutan pigura atau dibentuk menyerupai hewan dan tumbuhan.
Paket Exclusive Kami
3. Jenis Mahar Pernikahan Berupa Perak
Selain emas, jenis logam mulia lainnya yang bisa dijadikan sebagai alternatif mahar pernikahan yaitu perak. Di Indonesia perak banyak dipilih karena harganya masih relatif terjangkau. Dengan demikian, meskipun jumlah uangnya terbatas untuk mahar, kamu tetap bisa mendapatkan perak dengan total berat yang lebih banyak ketimbang emas.
4. Perlengkapan ibadah
Perlengkapan ibadah seperti seperangkat alat sholat, sajadah, tasbih, Al-Qur’an, dan lain sebagainya juga bisa dijadikan sebagai mahar yang simpel namun penuh makna.
Selain bermanfaat, perlengkapan ibadah juga banyak diyakini oleh orang-orang sebagai simbol bahwa pernikahan adalah pelengkap ibadah di dunia dan untuk menyempurnakan ibadah tersebut. Pasangan yang ada diharapkan bisa selalu mengingat sang pencipta hingga akhir hayat.
5. Surat tanah
Surat tanah juga ternyata bisa dijadikan sebagai salah satu mahar pernikahan, karena memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Bukti kepemilikan akan tanah ini bisa disimpan dalam waktu yang lama sekaligus menjadi kenangan manis semasa pernikahan.
6. Saham perusahaan
Menghadiahkan saham perusahaan sebagai mahar merupakan salah satu mahar pernikahan yang anti-mainstream. Kendati demikian, nilai saham yang ada tentunya sangat bernilai sebagaimana mahar jenis lainnya. Kalau kamu berencana memilih saham untuk dijadikan sebagai mahar, maka pastikan kamu memilih saham yang berkualitas, seperti saham blue-chip yang berasal dari perusahaan nasional dan sudah IPO di pasar modal Indonesia.
7. Hewan Ternak
Hewan ternak adalah contoh mahar pernikahan berbentuk harta yang bisa kamu pilih. Sebagaimana Rasulullah Salallahu 'Alaihi Wasallam yang pernah memberikan hewan sebagai mahar saat menikahi istrinya Khadijah binti Khuwailid Radhiyallahu anha. Beberapa jenis hewan ternak yang bisa kamu pilih yaitu sapi, kambing, ayam, bebek, dan lain sebagainya.
8. Hafalan Al-Quran
Berdasarkan hadist, hafalan Al-Quran merupakan salah satu jenis mahar
Rasulullah SAW mengatakan di akhir percakapannya bahwa:
''Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Alquran."
Perkataan Rasulullah SAW ini bermakna agar si lelaki mengajarkan kepada si wanita dari ayat yang telah dihafalnya.
9. Mengajarkan Kemampuan Membaca dan Menulis Al-Quran
Rasulullah SAW bersabda:
"Ajarkanlah kepada wanita-wanita Al-Qur'an sebagai maharnya." (HR. Tirmidzi)
Untuk itulah, mengapa jasa mengajarkan kemampuan untuk membaca dan menulis Al-Quran merupakan salah satu jenis mahar pernikahan yang diperbolehkan dalam Islam.
10. Jasa untuk Memberangkatkan Umroh atau Haji
Selain jasa mengajarkan Al-Quran, salah satu jasa yang diperbolehkan menjadi jenis mahar pernikahan dalam Islam adalah jasa memberangkatkan istri untuk umroh atau pun haji, tentu saja dengan didampingi sang suami. Melakukan ibadah bersama ke tanah suci setelah menikah tentu saja merupakan suatu perbuatan mulia dan bisa membawa berkah bagi pernikahan yang dijalani.
Jenis Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Selain mahar pernikahan yang diperbolehkan, kamu juga perlu tahu jenis mahar apa saja yang dilarang dalam agama supaya tidak salah pilih. Adapun jenis mahar yang termasuk dalam kategori dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Barang yang diperoleh secara tidak baik
Barang-barang yang dihasilkan dari hasil mencuri, merampok, menipu, dan lain sebagainya yang berupa tindakan kriminal, maka tentu barang tersebut akan menjadi mahar yang dilarang dalam Islam.
2. Mahar yang tidak memiliki nilai
Sebaik-baiknya mahar adalah yang memiliki nilai dan bermanfaat bagi mempelai wanita. Itu sebabnya, sudah menjadi kewajiban laki-laki untuk memberikan mahar yang pantas dan sesuai. Mahar yang tidak memiliki nilai merupakan suatu bentuk penghinaan, karena bisa merendahkan martabat seorang wanita.
3. Mahar yang memberatkan pihak laki-laki
Pihak wanita memang diperbolehkan untuk bebas memilih mahar yang diinginkan kepada pihak laki-laki. Kendati demikian, bukan berarti hal tersebut dijadikan sebagai alasan untuk meminta sesuatu di luar batas kemampuan. Seperti misalnya, meminta barang mahal berupa mobil atau rumah mewah karena gengsi atau ingin pamer pada tamu undangan atau kerabat yang hadir.
4. Benda yang tidak diketahui keberadaannya
Barang yang keberadaannya tidak bisa dipastikan dimana dan seperti apa wujud aslinya, maka barang tersebut tidak dapat dijadikan sebagai mahar pernikahan. Mahar pernikahan haruslah berwujud nyata dan dapat bermanfaat bagi sang istri.
Baca artikel lainnya:
Demikian beberapa informasi mengenai mahar pernikahan. Sebelum menetapkan pilihan, sebaiknya kamu berdiskusi terlebih dahulu dengan pasangan. Dengan begitu, mahar yang diberikan nantinya bisa bermanfaat dan senantiasa dikenang sampai akhir hayat.
Untuk kamu yang sedang mempersiapkan pernikahan dan masih bingung tentang venue pernikahan atau pun vendor pernikahan lainnya, tidak ada salahnya jika kamu mempertimbangkan untuk menggunakan all-in wedding package dari Yes I Do. Paket pernikahan lengkap dari Yes I Do ini sangatlah terjangkau dan anti-ribet. Dijamin akan membuat persiapan pernikahanmu jadi less stressful.
Untuk itu, tidak perlu ragu dan langsung klik di sini untuk menghubungi tim Yes I Do dan melakukan konsultasi gratis atau bertanya lebih lanjut. Tim Yes I Do akan siap membantumu memuwujudkan pernikahan impianmu dengan budget yang lebih terjangkau namun tetap berkualitas tinggi.
Comentarios