top of page

Sertifikat Layak Nikah: Persyaratan dan Prosesnya


Sertifikat Layak Nikah
Sertifikat Layak Nikah


Sebelum melangsungkan pernikahan di Indonesia, kamu dan pasanganharus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk mendapatkan Sertifikat Layak Nikah atau Sertifikat Layak Kawin. Sertifikat ini adalah bukti bahwa calon pengantin telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk menikah. Bagaimana syarat dan proses pembuatannya?


Ini Syarat dan Proses Pembuatan Sertifikat Layak Nikah


Pengertian Sertifikat Layak Nikah

Sertifikat Layak Nikah, juga dikenal sebagai Sertifikat Kelas Calon Pengantin (Catin) atau Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin, adalah dokumen yang harus dimiliki oleh calon suami istri sebelum melangsungkan pernikahan. Sertifikat ini memiliki masa berlaku tertentu dan biasanya diperoleh setelah calon pengantin menjalani pemeriksaan kesehatan pra nikah atau premarital check up.


Tujuan dan Manfaat Sertifikat Layak Nikah

Tujuan utama dari penerbitan Sertifikat Layak Nikah adalah untuk memastikan bahwa calon pengantin berada dalam kondisi kesehatan yang baik dan terhindar dari penyakit menular seksual, serta penyakit keturunan yang dapat ditularkan kepada anak-anak mereka kelak. Selain itu, sertifikat ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya pernikahan dini, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah gizi buruk pada anak-anak.


Sertifikat Layak Nikah memiliki manfaat sebagai persyaratan resmi dalam proses pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Tanpa sertifikat ini, calon pengantin tidak akan dapat melangsungkan pernikahan secara sah. Selain itu, sertifikat ini juga dapat menjadi bukti kelayakan kesehatan calon pengantin dalam menghadapi kehidupan pernikahan yang akan datang.


Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Layak Nikah

Untuk mendapatkan Sertifikat Layak Nikah, calon pengantin harus menjalani pemeriksaan kesehatan pra nikah. Beberapa persyaratan yang umumnya diperlukan dalam proses ini adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin pria dan wanita, fotokopi surat pengantar dari RT dan RW, serta fotokopi surat pengantar dari RT dan RW terkait domisili bagi calon pengantin yang ber-KTP luar daerah.


Proses Pemeriksaan Kesehatan Pranikah

Untuk bisa membuat Sertifkat Layak Nikah, kamu dan pasangan perlu melaukan pemeriksaan kesehatan pranikah untuk mendeteksi adanya penyakit keturunan, penyakit menular seksual, dan HIV/AIDS. Beberapa pemeriksaan yang biasanya dilakukan dalam premarital check up antara lain pemeriksaan darah untuk mengetahui kadar hemoglobin (Hb) wanita, pemeriksaan thalasemia, serta pemeriksaan lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan calon pengantin.


Pemeriksaan hemoglobin (Hb) penting dilakukan sebelum menikah, terutama untuk wanita. Kadar Hb dapat diketahui melalui pemeriksaan darah yang dilakukan di puskesmas atau klinik kesehatan. Selain itu, calon pengantin perlu memeriksakan lingkar lengan untuk melihat kelayakan hamil di kemudian hari.


Proses Pengurusan Sertifikat Layak Nikah

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, calon pengantin dapat mengurus Sertifikat Layak Nikah di puskesmas atau klinik kesehatan tempat mereka melakukan pemeriksaan. Pengurusan sertifikat ini biasanya dilakukan setelah calon pengantin mendapatkan hasil pemeriksaan dan berkonsultasi dengan ahli kesehatan terkait.


Proses pengurusan sertifikat ini dapat dilakukan dengan membawa fotokopi KTP calon pengantin sebanyak tiga lembar. Calon pengantin diharapkan datang bersama pasangannya ke puskesmas atau klinik kesehatan terdekat, mengambil nomor antrean, dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengurusan, calon pengantin akan mendapatkan Sertifikat Layak Nikah serta surat keterangan hasil pemeriksaan.


Biaya dan Kelengkapan Dokumen

Biaya pengurusan Sertifikat Layak Nikah umumnya bervariasi tergantung pada daerah tempat tinggal dan ketersediaan fasilitas kesehatan. Bagi calon pengantin yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Pendaftaran Peserta (KPP) BPJS Kesehatan dan KTP DKI Jakarta untuk contoh, biaya pengurusan sertifikat ini biasanya gratis. Namun, bagi calon pengantin yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan, biaya pengurusan sertifikat ini dapat mencapai sekitar Rp90 ribu.


Selain itu, penting bagi calon pengantin untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP dan surat pengantar dari RT dan RW. Bagi calon pengantin yang ber-KTP luar daerah, dapat ada aturan khusus dalam pengurusan sertifikat ini, misalnya pembayaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 143 Tahun 2018.


Cara Mendaftar Kelas Calon Pengantin untuk Membuat Sertifikat Layak Nikah

Selain pemeriksaan kesehatan pra nikah, calon pengantin juga diwajibkan untuk mengikuti Kelas Calon Pengantin di beberapa daerah. Pendaftaran kelas ini dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah setempat, seperti Aplikasi Wargaku. Calon pengantin perlu membuat akun dan mengisi data dengan lengkap sebelum mengikuti kelas. Setelah itu, baru memilih jadwal kelas yang tesredia dan mengikuti kelasnya. 


Mendapatkan Sertifikat Kelas Calon Pengantin

Setelah mengikuti Kelas Calon Pengantin, calon pengantin akan mendapatkan sertifikat yang merupakan Sertifikat Layak Nikah dalam waktu 1x24 jam setelah selesai mengikuti kelas. Untuk melihat sertifikat, calon pengantin dapat menggunakan SSW Alfa, yang merupakan sistem pelayanan online yang terintegrasi dengan layanan di kelurahan. Sertifikat Layak Nikah dapat dilihat melalui data pemohon di SSW Alfa dengan cara masuk ke laman resmi dan login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.


Masa Berlaku Sertifikat Layak Nikah

Masa berlaku Sertifikat Layak Nikah umumnya adalah 3 bulan setelah diterbitkan oleh sistem. Setelah berlalu masa berlakunya, calon pengantin perlu mengurus ulang sertifikat jika masih belum melangsungkan pernikahan.


Itu tadi persyaratan dan proses pembuatan Sertifikat Layak Nikah. Untuk kamu dan pasangan yang sedang mempersiapkan pernikahan dan masih bingung soal wedding venue atau pemilihan vendor lainnya, tak ada salahnya kalau kamu coba tengok all-in wedding packagae dari Yes I Do. 


Sesuai namanya, all-in wedding package ini benar-benar sudah lengkap. Mulai dari venue, wedding planner/organizer, dekorasi, catering, dokumentasi, MC hingga entertainment. Pokoknya akan bikin pesiapan pernikahanmu jadi lebih simpel, anti-ribet dan pastinya lebih terjangkau. 


Jadi, jangan ragu buat menghubungi tim Yes I Do di sini untuk bisa konsultasi gratis mengenai kebutuhan dan rencana pernikahanmu. Tim Yes I Do akan siap membantumu mewujudkan impian pernikahan kalian dengan budget yang bersahabat banget! 

Wujudkan pernikahan impianmu

oranment-ring.png

Temukan inspirasi pernikahan, vendor, dan venue dengan harga terbaik.

Berhasil submit nomor handphone. Terima kasih.
Nomor handphone tidak boleh kosong
bottom of page