top of page

Kartu Nikah Digital, Apa Sih Manfaat & Bagaimana Membuatnya?


kartu nikah digital

Sudah tahu belum cara membuat kartu nikah digital bagi yang sudah menikah maupun baru akan menikah? Dokumen ini berbeda dengan buku dan akta nikah, jadi Yes I Do akan membahas perbedaan ketiganya dan langkah-langkah membuatnya. Mari kita simak!

Ketika menyatukan cinta dua hati dalam ikatan yang sah secara agama maupun hukum negara, memang banyak dokumen yang harus diurus sebagai syarat nikah. Tujuannya agar bisa mendapatkan dokumen penting seperti buku, akta dan kartu nikah dari lembaga pemerintah terkait.

Buku dan akta merupakan dokumen yang sudah ada sejak lama. Namun kartu nikah belum lama diluncurkan. Pemerintah baru mengeluarkan pada 2021 sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/DT.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Sebelum membahas lebih jauh manfaat dan cara mendapatkan kartu nikah digital, mari kita simak terlebih dahulu perbedaannya dengan buku dan akta nikah. Kalian harus memahaminya, apalagi calon pengantin baru!

Perbedaan Buku, Akta dan Kartu Nikah

kartu nikah digital

Buku Nikah

Mengutip informasi dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), buku nikah adalah dokumen resmi dan sah di mata hukum yang memuat catatan perkawinan laki-laki dan perempuan sebagai suami istri.

Bentuk buku nikah menyerupai paspor dengan material karton glossy, kemudian pada bagian covernya terdapat logo Kemenag. Suami mengantongi buku nikah berwarna merah, sedangkan istri mengantongi buku nikah berwarna hijau.

Informasi dalam dokumen ini, yaitu data diri pasangan suami istri, nama ayah, tempat & waktu pelaksanaan acara, mahar pernikahan serta sighat taklik yang dibacakan oleh suami setelah selesai prosesi akad nikah di depan penghulu dan saksi.

Akta Nikah

Akta nikah atau akta perkawinan merupakan dokumen resmi bagi pasangan non Islam. Ia diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan wanita dipersatukan dalam ikatan pernikahan.

Surat nikah resmi ini berisi informasi tentang identitas pasangan suami dan istri yang melangsungkan perkawinan, tempat dan tanggal, serta nama pemuka agama atau penghayat yang memberkati peristiwa perjanjian suci tersebut.

Kamu bisa mengajukan pembuatan akta nikah kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah setempat. Waktu pembuatan tak lama kok, hanya 15 menit saja tetapi dengan catatan pengumpulan berkas yang dipersyaratkan harus lengkap.

Kartu Nikah Online

Pada dasarnya kartu nikah Kemenag memiliki kegunaan yang sama dengan buku dan akta nikah. Namun dokumen ini hanya bersifat sebagai pelengkap yang tak wajib dibuat, walaupun begitu dia memberi banyak manfaat bagi pasangan yang memilikinya.

Nah, dalam kartu nikah terdapat barcode untuk mempermudah penyimpanan data dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan. Kartu nikah digital Kemenag berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, jadi praktis dibawa ke mana-mana.

Misalnya dibawa saat traveling, berkunjung ke rumah sanak saudara dan lain sebagainya. Nah itu dia perbedaan buku, akta dan kartu nikah, selanjutnya mari kita kupas manfaat kartu digital nikah yang baru dikeluarkan oleh pemerintah ini.

Manfaat Kartu Nikah Digital

kartu nikah digital online
Ilustrasi kartu nikah digital Kemenag

Kartu nikah online bukan sekadar dokumen pelengkap usai ijab kabul, tetapi memberikan banyak manfaat baik bagi pasangan baru maupun pasangan lama. Kemenag mengungkapkan beberapa kebaikan dokumen ini bagi pemiliknya, yaitu sebagai berikut.

  • Membantu untuk mengakses data diri dan pasangan sebagaimana yang tertera dalam kartu dengan lebih cepat.

  • Mempermudah pengecekan keabsahan dan waktu pernikahan terutama bagi pihak luar yang berkepentingan.

  • Menghindari praktik pemalsuan dokumen dan penipuan pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.

  • Memudahkan pasangan suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai kalau pergi bersama.

  • Mempercepat layanan birokrasi bagi pasangan yang membuat dokumen penting lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.

Aplikasi Kartu Nikah Digital

kartu nikah digital

Sistem Informasi Manajemen Nikah atau disingkat Simkah merupakan aplikasi yang dikeluarkan oleh Kemenag. Kamu bisa menggunakannya untuk mendaftarkan pernikahan secara online serta membuat kartu nikah digital.

Simkah Kemenag adalah aplikasi berbasis web, di mana kamu bisa mengaksesnya melalui halaman resmi www.simkah.kemenag.go.id. Aplikasi ini sudah terintegrasi lho dengan sistem pemerintahan terkait lainnya seperti:

  • Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia; dan

  • Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Integrasi langsung antara aplikasi Kemenag, Kemendagri dan Kemenkeu itu berlaku secara nasional. Oleh sebab itulah, kartu nikah digital Kemenag lebih mudah digunakan untuk berbagai keperluan administrasi negara.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

kartu digital nikah

Kalau mengutip informasi dari halaman resmi Pemerintah Indonesia, cara bikin kartu nikah digital bagi calon pengantin dan pasangan lama berbeda. Tata cara membuat kartu nikah digital untuk calon pengantin, yaitu sebagai berikut.

  • Calon pengantin wajib mengisi formulir pendaftaran nikah melalui aplikasi kartu nikah digital yang sudah diterangkan di atas.

  • Lengkapi data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif untuk proses pengiriman dokumen kartu nikah digital Kemenag.

  • Setelah data tersebut diproses, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah tautan.

  • Klik tautan yang dikirimkan untuk mengeceknya.

  • Cara cetak kartu nikah digital, yaitu unduh kartu tersebut kemudian simpan di perangkat elektronik. Selanjutnya dokumen siap dicetak.

Sedangkan bagi pengantin lama yang perlu membuat “si kartu sakti” dari Kemenag ini, maka harus mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  • Pasangan suami istri harus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mereka menikah.

  • Mintalah petugas KUA untuk memasukkan data-data pernikahan ke aplikasi Simkah.

  • Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau WhatsApp dengan nomor telepon terdaftar.

  • Pemohon bisa langsung download kartu nikah digital tersebut, kemudian mencetaknya secara mandiri.

Nah, Sahabat Yes I Do begitulah cara membuat kartu nikah digital dari Kemenag. Bagaimana mudah bukan? Sebagai informasi, biaya pembuatan layanan kartu nikah digital ini seperti biaya nikah di KUA yaitu gratis!

Tak dipungut biaya sepeser pun, lantaran masih bagian dari pelayanan KUA, jadi berhati-hatilah dengan pungutan liar ya. Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai akhir, semoga persiapan pernikahanmu lancar!

Paket Exclusive Kami

Wujudkan pernikahan impianmu

oranment-ring.png

Temukan inspirasi pernikahan, vendor, dan venue dengan harga terbaik.

Berhasil submit nomor handphone. Terima kasih.
Nomor handphone tidak boleh kosong
bottom of page