Daftar KUA online untuk pernikahanmu dapat dilakukan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Simkah merupakan layanan yang disediakan oleh Kementerian Agama untuk memudahkan calon pengantin dalam mendaftarkan pernikahan secara praktis. Berikut adalah langkah-langkah cara daftar KUA secara online berikut ini.
Baca juga: Ketahui Syarat Nikah di KUA
Cara Daftar KUA Online
Membuat akun Simkah
Langkah pertama dalam proses pendaftaran KUA secara online adalah membuat akun Simkah. Calon pengantin perlu mengunjungi portal resmi Simkah di laman simkah4.kemenag.go.id dan memilih opsi "Buat Akun Simkah". Dalam proses ini, calon pengantin akan diarahkan untuk mengikuti langkah-langkah yang tertera, termasuk verifikasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Mendaftar dan mengisi data diri
Setelah mengunjungi website Simkah, calon pengantin harus mendaftar dan mengisi data diri yang diminta. Data diri yang perlu diisi meliputi nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan informasi lainnya sesuai dengan formulir pendaftaran yang disediakan.
Mengisi form pendaftaran nikah
Setelah mendaftar dan mengisi data diri, calon pengantin perlu mengisi form pendaftaran nikah yang tersedia. Form ini berisi informasi detail tentang calon pengantin dan wali nikah, termasuk persyaratan dokumen yang perlu diunggah sebagai bukti pendukung.
Menyiapkan Dokumen untuk Daftar KUA Online
Setelah akun Simkah berhasil dibuat, calon pengantin perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran nikah melalui Simkah. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
1. Surat Pengantar Nikah (N1)
Surat pengantar nikah diperoleh dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa calon pengantin telah melapor ke pihak desa atau kelurahan dan ingin melangsungkan pernikahan di KUA.
2. Surat Persetujuan Mempelai (N3)
Surat persetujuan mempelai diperoleh dari calon mempelai yang bersangkutan. Surat ini menyatakan bahwa calon mempelai secara sukarela dan dengan kesadaran ingin melangsungkan pernikahan di KUA.
3. Surat Izin Orang Tua
Surat izin orang tua diperlukan jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun. Surat ini harus disertai dengan fotokopi KTP orang tua yang memberikan izin. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pengantin yang belum cukup usia telah mendapatkan izin dari orang tua atau wali yang sah.
4. Surat Akta Cerai
Apabila calon pengantin sudah pernah bercerai, maka diperlukan surat akta cerai yang menyatakan bahwa pernikahan sebelumnya telah resmi bercerai. Surat ini harus disertai dengan fotokopi akta cerai yang sah.
5. Surat Izin Komandan
Surat izin komandan diperlukan jika calon pengantin adalah anggota TNI atau POLRI. Surat ini harus disertai dengan fotokopi identitas pribadi dan surat tugas dari instansi yang bersangkutan.
6. Surat Akta Kematian
Jika calon pengantin adalah duda atau janda yang ditinggal mati, maka diperlukan surat akta kematian yang menyatakan bahwa pasangan sebelumnya telah meninggal dunia. Surat ini harus disertai dengan fotokopi akta kematian yang sah.
7. Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama
Izin atau dispensasi dari pengadilan agama diperlukan jika calon suami atau istri berusia di bawah 19 tahun atau ingin melakukan poligami. Izin atau dispensasi ini harus disertai dengan fotokopi putusan pengadilan yang sah.
9. Izin dari Kedutaan Besar
Bagi calon pengantin yang merupakan Warganegara Asing (WNA), diperlukan izin dari kedutaan besar negara asal. Surat izin ini harus disertai dengan fotokopi identitas diri, paspor, dan surat tinggal yang sah.
10. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
Fotokopi KTP calon pengantin dan wali nikah merupakan syarat wajib untuk pendaftaran nikah di KUA. Dokumen ini digunakan sebagai bukti identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
11. Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi kartu keluarga calon pengantin dan wali nikah juga merupakan syarat wajib untuk pendaftaran nikah di KUA. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti hubungan keluarga antara calon pengantin dan orang tua serta keluarga yang bersangkutan.
12. Fotokopi Akta Lahir
Fotokopi akta lahir calon pengantin merupakan dokumen yang penting untuk memastikan data pribadi calon pengantin yang akan dicatat di akta nikah. Dokumen ini harus disertai dengan fotokopi akta lahir yang sah.
13. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan
Surat rekomendasi nikah diperlukan jika pernikahan dilakukan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin. Surat ini harus diperoleh dari KUA kecamatan setempat dan disertai dengan fotokopi identitas diri calon pengantin.
14. Pasfoto Ukuran 2x3 dan 4x6
Pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar serta pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk pendaftaran nikah di KUA. Pasfoto ini akan digunakan untuk pembuatan akta nikah dan buku nikah.
Baca juga: Biaya Nikah di KUA: Sederhana dan Hemat
Membayar biaya layanan
Apabila pernikahan akan dilaksanakan di luar KUA, calon pengantin akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp600.000. Biaya ini harus dibayarkan melalui media pembayaran yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara. Setelah pembayaran berhasil, calon pengantin akan mendapatkan bukti pembayaran yang perlu disimpan.
Pemeriksaan data nikah oleh petugas KUA
Setelah semua langkah pendaftaran selesai, petugas KUA akan melakukan pemeriksaan terhadap data nikah calon pengantin. Petugas akan memverifikasi keaslian dokumen yang diunggah dan menghubungi calon pengantin jika terdapat informasi yang perlu dikoreksi.
Pelaksanaan Akad Nikah dan Penyerahan Buku Nikah
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah merupakan tahap terakhir dalam proses pendaftaran pernikahan di KUA. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah dapat dilakukan di KUA tempat pendaftaran atau di lokasi pernikahan jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA. Jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA, biaya layanan sebesar Rp600.000 akan dikenakan dan harus dibayarkan sebelum tanggal pelaksanaan pernikahan.
Proses Pendaftaran Nikah di KUA secara Offline
Selain pendaftaran online, pendaftaran nikah juga dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi KUA. Beberapa orang memilih pendaftaran secara offline karena dapat langsung berinteraksi dengan petugas KUA. Berikut adalah langkah-langkah proses pendaftaran nikah di KUA secara offline:
Mendatangi RT/RW
Langkah pertama adalah mendatangi RT/RW tempat tinggal calon pengantin untuk mengurus surat pengantar nikah. Petugas RT/RW akan memeriksa persyaratan dan memberikan surat pengantar nikah yang diperlukan untuk proses selanjutnya.
Mendatangi Kantor Kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar nikah dari RT/RW, calon pengantin harus mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (Surat N1-N4). Di kantor kelurahan, calon pengantin akan mengisi formulir pendaftaran nikah dan melengkapi semua persyaratan dokumen yang diperlukan.
Mengurus Surat Rekomendasi Nikah
Jika calon pengantin ingin melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, calon pengantin perlu mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat. Surat rekomendasi ini diperlukan sebagai persyaratan untuk pendaftaran nikah di KUA tujuan.
Melaksanakan Pendaftaran Nikah di KUA
Setelah semua persyaratan dokumen terpenuhi, calon pengantin dapat melaksanakan pendaftaran nikah di KUA. Dalam proses ini, calon pengantin akan bertemu dengan petugas KUA yang akan memeriksa data nikah dan dokumen-dokumen yang disiapkan. Setelah pemeriksaan selesai, calon pengantin akan dijadwalkan untuk melaksanakan akad nikah di KUA.
Baca juga: Yuk Cek Pertanyaan Bimbingan Nikah di KUA Apa Saja
Itu tadi cara dan prosedur datar KUA online yang bisa kamu lakukan untuk mempersiapkan pernikahanmu. Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya!
Untuk kamu yang sedang mempersiapkan pernikahan dan masih bingung dalam menentukan venue atau vendor pernikahan, tidak ada salahnya kamu menggunakan all-in-package dari Yes I Do. Ya, paket pernikahan dari Yes I Do ini dijamin harganya sangat bersahabat dan menguntungkan.
Kamu bisa memilih wedding venue milik Yes I Do, kemudia menggunakan all-in-package yang jumlah tamunya bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhanmu. All-in-package dari Yes I Do ini sudah termasuk gedung, catering, wedding planner & organizer, dekorasi, MUA, wardrobe dan entertainment. Dijamin lengkap, terjangkau dan anti-ribet pokoknya.
Jadi, tidak perlu ragu lagi, langsung saja hubungi tim Yes I Do di sini untuk berkonsultasi secara gratis mengenai rencana pernikahanmu. Tim Yes I Do akan siap membantumu dan pasangan untuk mewujudkan pernikahan impianmu dengan budget yang sangat bersahabat!
Comments